HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya memberlakukan kembali tilang di tempat alias tilang manual di sejumlah wilayah.

Bersamaan dengan diberlakukannya tilang manual tersebut, Pklri akan memperketat pengawasan terhadap Polisi lalu lintas (polantas) sejak tilang manual kembali diberlakukan.

“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya yang dikuti Holopis.com, Senin (15/5).

Dikatakan Sandi, sanksi disiplin maupun etik akan diberikan apabila polantas tetap melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar lalu lintas.

“Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meniadakan tilang manual.

Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Sebagai gantinya, mereka diperintahkan untuk mengutamakan atau mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik ETLE statis maupun mobile.