HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah beragam tudingan yang menyebut, bahwa kasus staycation buruh pabrik yang sebelumnya viral disebabkan oleh Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, bahwa kasus staycation yang disebut untuk perpanjangan kontrak buruh tersebut merupakan tindakan abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan, yang tidak ada kaitannya dengan Omnibus Law.
“Nggak ada kaitannya dengan Omnibus Law. Artinya ini ada sesuatu yang namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana,” ujar Anwar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/5).
Anwar pun meminta pihak yang merasa dilecehkan untuk segera menggugat pelaku ke ranah hukum. Dia menegaskan, pihaknya di Kemnaker akan membantu untuk mengawal kasus tersebut.
“Dan sekarang sudah berproses kita akan membantu mengawal agar proses tersebut bisa dijalankan, sehingga betul-betul ada unsur keadilan,” tegasnya.
Terkait marak atau tidaknya kasus pelecehan di kawasan industri, Anwar sendiri mengaku pihaknya belum memiliki cukup data untuk memberikan kepastian terkait hal tersebut.
“Jadi data terkait itunya kita belum ada, berapa yang istilahnya melakukan power abuse itu belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa terdapat seorang bos di perusahaan diduga melakukan pelecehan kepada karyawan, dengan menawarkan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.
Kabar tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Dia mengklaim situasi teraebut semakin memburuk sejak disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja yang tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulang kali.
“Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” ujar Said Iqbal.