HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendesak pemerintah untuk tidak menunda-nunda lagi pembayaran utang dalam bentuk rafraksi atau selisih harga jual minyak goreng kepada peritel.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala mengingatkan pemerintah, bahwa penundaan utang atas dasar kebijakan yang dibuat pemerintah pada tahun 2022 lalu itu akan menjadi boomerang bagi pemerintah.
Dikatakannya, penundaan utang tersebut akan merusak kepercayaan para pelaku usaha terhadap pemerintah. Sehingga, mereka pun akan cenderung masa bodoh kebijakan pemerintah selanjutnya.
“Kebijakan ini akan sangat berbahaya jika pemerintah tidak menepatinya, di sisi lain trust pelaku usaha kepada pemerintah harus dijaga. Karena merekalah di lapangan mengalami sendiri, menghadapi apa yang terjadi selama pelaksanaan itu terjadi,” kata Mulyawan dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).
Selain itu, Mulyawan juga mengingatkan pemerintah bahwa ada beban besar yang harus ditanggung peritel dan produsen minyak goreng apabila pemerintah terus mengulur waktu pembayaran rafraksi tersebut.
“Itu kan kerugiannya tidak sedikit. Dari data Aprindo, kebijakan yang hanya sebulan saja itu sudah mencapai Rp344 miliar. Itu dari sisi Aprindo, belum lagi dari sisi produsen minyak goreng kemasan yang diperkirakan mencapai Rp700 miliar,” ujarnya.
Untuk itu, KPPU berharap pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru ataupun meminta Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menjustifikasi pembayaran rafaksi minyak goreng kepada peritel.
Sebagai informasi Sobat Holopis, rafraksi minyak goreng tersebut merupakan turunan dari program satu harga yang diluncurkan pemerintah pada saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng pada tahun lalu.
Peogram tersebut mulai dijalankan pemerintah bersama peritel mulai tanggal 19 Januari 2022, dan berakhir pada 31 Januari 2022.
Saat itu, para pengusaha ritel diminta pemerintah untuk menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter. Padahal kala itu, harga minyak goreng berkisar antara Rp17.000-20.000 per liter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, selisih harga atau rafaksi yang ada akan dibayarkan pemerintah pada 17 hari setelah program satu harga tersebut dilakukan.
Dengan demikian, seharusnya pemerintah telah membayarkan rafaksi tersebut adalah pada 17 Februari 2022 lalu. Namun, hingga saat ini, peritel tak kunjung menerima rafaksi yang telah dijanjikan tersebut.