HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuh Kasranto hukuman yaitu 17 tahun penjara atas perbuatannya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam pembacaan putusannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Kasranto untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dianggap telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, sebagai seorang aparat hukum, Kasranto telah mencoreng program pemerintah dan malah terlibat peredaran narkoba.
Vonis terhadap mantan Kapolsek Kalibaru itu pun sesuai dengan tuntutan yang diminta oleh jaksa sebelumnya yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.