yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

AKBP Dody Prawiranegara Cuma Divonis 17 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun kemudian menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Perwira menengah itu juga divonis untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan karena dianggap telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan Dody antara lain perbuatannya sebagai aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam kasus narkoba.

“Terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya memberantas peredaran narkotika namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” jelas hakim.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika sehingga meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.

Vonis AKBP Dody Prawiranegara ini diketahui lebih dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menurut 20 tahun penjara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral