Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Ini Alasan David Yulianto Pakai Plat Palsu dan Beli Airsoft Gun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus pemukulan dan pengancaman terhadap sopir taksi online, David Yulianto punya alasan pakai plat dinas Polisi palsu.

David mengaku, plat tersebut dipakai agar bebas dari aturan ganjil genap, lalu bisa lewat busway atau jalur Transjakarta dan bisa berkendara di bahu jalan tol tanpa ditegur petugas.

“Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (7/5).

Kemudian, senjata jenis airsoft gun yang dibawa saat peristiwa itu terjadi memang sengaja dibeli David untuk jaga diri.

Dari hasil keterangan yang didapatkan Polisi, airsoft gun tersebut dibeli seharga Rp 3,5 juta dari kenalannya yang berinisial E.

“Untuk pistol airsoft gun-nya untuk menjaga diri, itu keterangan sementara,” kata Titus.

Namun, Polisi tidak langsung percaya dengan keterangan yang diberikan terkait airsoft gun yang dimilikinya. Titus mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Sementara masih didalami semua. Kita harus pastikan semuanya dulu, jadi kita masih lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku yang memukul sopir taksi online, David Yulianto (32), ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah ditangkap pada Jumat (5/5) di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.

Status tersangka David, terkait dengan aksi penodongan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. Ia pun dikenai pasal berlapis, dengan ancamana maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” jelas Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (6/5).

“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” sambungnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru