HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, bahwa saat ini Presiden Joko Widodo sudah sangat berkomitmen untuk menelurkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana.

Bahkan kata Mahfud, keseriusan itu dilakukan dengan telah mengirimkannya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI per tanggal 4 Mei 2023 agar di masa sidang yang akan datang, DPR RI bersama pemerintah bisa segera membahas RUU tersebut.

“Per tanggal 4 Mei 2023, Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu, surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (7/5).

Surat kedua, adalah tentang perintah kepada dua orang pejabat menteri dan dua orang pejabat pemerintah setingkat menteri untuk bersama-sama dengan DPR RI membahas tentang RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana itu.

“Kemudian ada surat tugas siapa pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR,” terangnya.

Dua pejabat menteri tersebut adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Kemudian dua pejabat negara setingkat menteri adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Yaitu dua orang menteri. Satu, Menko Polhukam, dua, Menteri Hukum dan HAM. Yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, keempat, pejabat setingkat menteri adalah Kapolri,” sambungnya.

Di dalam surat tersebut, Presiden Jokowi ingin agar keempat pejabat negara tersebut bisa sangat serius di dalam membahas regulasi tersebut, sehingga negara bisa memberikan efek jera kepada para koruptor dan para pelaku tindak pidana lainnya segera menyudahi perbuatan jahat mereka.

“Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas, agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana terutama koruptor, Itu kan koruptor cuma takut miskin bukan takut dihukum,” tandasnya.

Terakhir, Mahfud MD yakin bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana bisa rampung setidaknya dua kali masa sidang saja, tidak sampai berbulan-bulan apalagi bertahun-tahun.

“Paling lama 2 kali masa sidang,” pungkasnya.