HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perkara Rafael Alun Trisambodo bakal terus berlanjut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk kemudian menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang,” kata Ali Fikri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/5).
Salah satu yang menjadi materi kecurigaan yakni transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan Rafael.
“Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan,” ungkapnya.
Ali menambahkan, KPK tak cuma berhenti pada dugaan gratifikasi ataupun satu tersangka saja dan bisa berkembang ke pihak lainnya
“Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.