HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasus ITE.

Dirtipidsiber Polri, Brigjen Adi Vivid mengungkapkan, motif Andi Pangerang mengucapkan ‘halalkan darah Muhammadiyah’ di akun Facebook tersebut karena terpancing emosi oleh komentar warganet.

“Fokus dari pada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran, nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapai lah titik lelahnya dia,” kata Adi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (1/5).

“Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut,” sambungnya.

Adi kemudian mengungkapkan, kalimat ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah itu dilakukan di daerah Jombang, Jawa Timur. Namun, kalimat tersebut diklaim hanya sebatas luapan emosi dan tidak berani untuk dilakukan.

“Apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuannya. Cuma beliau capek dan lelah, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus,” bebernya.

Andi kemudian saat ini dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Rizki pun langsung dijebloskan ke rutan Bareskrim usai sebelumnya ditangkap oleh penyidik di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.