JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemprov DKI Jakarta menerapkan layanan wajib pendidikan anak usia dini (PAUD) selama satu tahun. Layanan ini berlaku pada tahun ajaran 2021-2022 mendatang.
“PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui keterangan tertulis, Jumat (12/3).
Layanan ini berlaku bagi anak usia 5 sampai dengan 6 tahun. Nahdiana menerangkan sejumlah kajian telah dilakukan, mulai dari aspek yuridris, teoritis hingga empiris.
Kajian dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta. Hasil kajian menyatakan absennya PAUD akan berakibat fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya.
“Berdasarkan aspek empiris, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai pondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya,” kata Nahdiana.
Berdasarkan pemetaan mutu PAUD yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 90% lembaga PAUD di DKI Jakarta mampu mengakomodir layanan ini. Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta berupaya memperluas akses pendidikan PAUD di wilayah lainnya.
“Beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia juga sudah menerapkan peraturan wajib menyiapkan Layanan Satuan PAUD satu tahun sebelum ke jenjang SD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengembangan PAUD di daerah tersebut. Jakarta juga siap melakukannya,” Ujarnya.
Terakhir, Nahdiana berharap layanan ini bisa berjalan tepat sasaran. Hal ini, sebutnya, dilakukan untuk mempersiapkan anak menempuh pendidikan tingkat sekolah dasar (SD).
“Harapannya, gagasan wajib Layanan Satuan PAUD 1 Tahun sebelum jenjang ke SD ini dapat tepat sasaran dan mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, serta yang terpenting dapat menjadi jembatan antar jenjang demi menyiapkan anak menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud RI sampai dengan bulan Agustus 2020, Provinsi DKI Jakarta memiliki 3.964 lembaga yang terdaftar dengan berbagai jenis layanan yang terdiri dari 1.960 TK, 353 KB, 20 TPA, dan 1.631 SPS. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menargetkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD DKI Jakarta menjadi 100% selama dua tahun ke depan.
Pemprov DKI Wajibkan Anak Masuk PAUD Selama Satu Tahun di Tahun Ajaran Baru
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.