May Day, Buruh Desak DPR Sahkan RUU PPRT

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan kembali bahwa salah satu perjuangan Partai Buruh dan serikat buruh lainnya di momentum 1 Mei 2023, May Day atau hari buruh internasional nanti, adalah tentang desak kepada pemerintah khususnya DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.

Menurut Said Iqbal, RUU PPRT diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga yang selama ini belum terlalu mendapatkan perlindungan negara melalui mekanisme payung hukum sendiri.

Di mana mereka hingga saat ini tidak memiliki kepastian terkait jam kerja, upah, dan jaminan sosialnya.

“Mengapa RUU PPRT yang diharapkan untuk segera disahkan tak kunjung disahkan, padahal sudah 18 tahun. Tetapi giliran UU Cipta Kerja yang ditolak kaum buruh dengan cepat segera disahkan? DPR ini mewakili siapa sebenarnya?,” kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Holopis.com, Jumat (28/4).

Kemudian, Iqbal juga mendesak bahwa RUU PPRT memang sudah seharusnya menjadi atensi pemerintah dan DPR RI, apalagi kerangka produk hukum tersebut juga pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo agar segera diloloskan.

Sebelumnya, pada hari Rabu, 18 Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi telah menyampaikan dukungannya terhadap RUU PPRT, agar segera diloloskan menjadi Undang-Undang.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholders,” ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1).

Apalagi di dalam pandangannya, Presiden Joko Widodo yakin bahwa RUU PPRT akan memberikan kepastian hukum kepada para pekerja rumah tangga yang selama ini belum tersentuh secara khusus tentang persoalan hak-haknya.

Presiden mengungkapkan, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.” imbuhnya.

Presiden menyampaikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” tandasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral