BerandaNewsPolhukamPengadilan Tinggi DKI Tetap Putuskan Agnes Gracia Bersalah dan Harus Dipenjara

Pengadilan Tinggi DKI Tetap Putuskan Agnes Gracia Bersalah dan Harus Dipenjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Agnes Gracia tetap bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim tunggal Budi Hapsari pun memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa mantan kekasih David Ozora itu dipenjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim Budi dalam pembacaan putusannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/4).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” tambah hakim.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dengan putusan memori banding tersebut, maka Agnes tetap akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut AG terbukti memberi jalan bagaimana Mario Dandy Satriyo untuk melakukan penganiayaan kepada David Ozora.

Agnes Gracia Haryanto Pakai Jaket Abu-abu
Terdakwa pelaku anak, Agnes Gracia Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [foto : Istimewa]
Pertimbangan ini pun mematahkan memori banding Agnes yang mengklaim unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.

“Anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora,” terang hakim

Cara memberikan jalan penganiayaan itu pun dilakukan Agnes dengan kartu pelajar milik korban yang dipegang oleh Agnes Gracia.

“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” terangnya

Mengenai menilai vonis 3,5 tahun yang menjadi pertentangan jaksa penuntut umum, hakim pun menilai itu untuk mendidik anak dan contoh bagi masyarakat lain agar tidak berbuat serupa kepada anak.

“Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” tutupnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS