JAKARTA, HOLOPIS.COM – Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih tetap berlaku di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan perpanjangan PPKM Level 4 masih dilakukan penyekatan sehingga STRP tetap berlaku.

“Semua diatur bagi yang bekerja menggunakan STRP,” ujar Riza, Senin (26/7).

Riza menambahkan Penyekatan akan diatur oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Termasuk tempat penyekatan yang mungkin akan dilonggarkan selama masa PPKM Level 4.

“Tentu penyekatan tetap akan dilanjutkan nanti pihak Polda Metro Jaya yang akan mengatur mana-mana yang disekat yang terus dilanjutkan dan mana yang perlu dibuka,” tegas Riza.