HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana dan anak buahnya ternyata menerima sejumlah gratifikasi dengan berbagai bentuk.
Gratifikasi tersebut menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mulai dari biaya plesiran ke Thailand, termasuk juga dengan dana untuk berbelanja sejumlah barang mewah bersama keluarganya.
“Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR (Khairul Rijal) juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA (Sarana Mitra Adiguna),” kata Ghufron dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (16/4).
Anak buah dari Ridwan Kamil itu pun ditengarai juga telah menerima uang dari penyuapnya untuk membeli sepatu dengan merek Louis Vuitton sebagai pemulus PT SMA yang merupakan perusahaan yang dijadikan penyedia layanan CCTV dan internet.
Uang suap juga ditengarai diterima oleh Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dari Andreas Guntoro selaku manajer PT SMA melalui Khairul Rijal.
“Karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran di tahun ini,” terangnya.
Yana dan Dadang pun saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City.
Selain kedua orang tersangka, ada empat orang tersangka lain yang ikut dijerat dalam pasal gratifikasi oleh KPK. Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers, sementara 2 lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif COVID-19. Berikut 6 tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)