HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa pemilu.
Humas PT DKI, Binsar Pakpahan menyatakan, itulah yang menjadi alasan utama mereka menganulir putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
“Pada prinsipnya, majelis tingkat banding menyatakan, berdasarkan pemeriksaan berkas dan sebagainya, bahwa pengadilan tinggi dalam hal ini sebagai bagian dari peradilan umum tidak berwenang memeriksa sengketa parpol,” kata Binsar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/4).
Ditegaskan Binsar, kewenangan gugatan tersebut adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan bukan PN Jakarta Pusat.
“Karena menurut majelis tingkat banding, perkara ini bukan hanya sebagai gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, melainkan mengenai sengketa parpol,” jelasnya.
“Maka disimpulkan oleh majelis tingkat banding bahwa itu bukan menjadi kewenangan dari peradilan umum, melainkan Peradilan Tata Usaha Negara, bahkan Peradilan Tata Usaha Negara,” sambungnya.
Binsar menambahkan, dalam putusan yang telah mereka keluarkan, sudah dipastikan menggugurkan putusan yang telah dikeluarkan PN Jakarta Pusat.
“Jadi boleh dikatakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semua dibatalkan, termasuk penundaan pemilu, apa yang diistilahkan oleh orang awam sebagai penundaan pemilu meskipun bahasa amarnya itu penundaan tahapan pemilu dan sebagainya itu semua menjadi batal,” pungkasnya.

