HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD kembali menegaskan tak ada perbedaan data Transaksi Janggal Rp349 triliun yang disampaikannya dengan data Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Penegasan itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (10/4).
Dia menjelaskan, bahwa data yang disampaikan olehnya dan Sri Mulyani merupakan data agregat yang bersumber dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
“Sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat, sekali lagi data agregat,” tegasnya.
“Data agregat tuh uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak,” sambungnya.
Adapun LHA tersebut terlihat berbeda lantaran klasifikasi dan penyajian data antara dirinya dan Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat (RDP) yang berbeda.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Mahfud menyampaikan data yang berbeda dengan Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, pada 29 Maret 2023 lalu.
Dalam rapat tersebut, Mahfud menyebutkan transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu nilainya mencapai Rp 35 triliun.
Nilai tersebut berbeda dengan yang disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI, dimana Sri Mulyani menyebut nilainya hanya sebesar Rp3,8 triliun.