HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal segera merampungkan proses pengajuan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo cs.
Humas PT Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, putusan banding Ferdy Sambo tersebut akan dibacakan pada Rabu 12 April 2023 mendatang.
“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Binsar Pamopo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/4).
Binsar bahkan juga memastikan, sidang putusan banding tersebut bakal disiarkan secara langsung oleh pihak pengadilan.
“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” ungkapnya.
Ferdy Sambo sendiri sebelumnya diketahui divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Kemudian, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo diganjar vonis 20 tahun penjara karena ikut dalam perencanaan pembunuhan.
Untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pun diganjar hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun penjara. Hukuman ringan pun hanya diberikan majelis hakim kepada Richard Eliezer dalam vonisnya.
Atas vonis tersebut, seluruh terdakwa kecuali Richard Eliezer pun mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.