HOLOPIS.COM, JAKARTA – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan pernyataan artis Soimah Pancawati terkait dunia perpajakan di Indonesia, dimana ia mengaku pernah diperlakukan bak seorang bajingan atau koruptor oleh oknum petugas pajak.
Pernyataan itu pun menuai tanggapan pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Yustinus Prastowo.
Pria yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati itu pun menanggapi satu per satu pengalaman yang disampaikan oleh pedangdut bersuara khas itu.
Pertama yakni terkait pengalaman Soimah membeli rumah pada tahun 2015, dimana mulanya Soimah mengaku menemui permsalahan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Soimah mengaku dituduh menurunkan nilai jual rumah yang dibelinya saat mengurus perihal dokumen kepemilikan tanah di kantor notaris.
“Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi,” jelas Yustinus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/4).
Kalau kemudian ada kegiatan lapangan, lanjutnya, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
“Tentu hal itu perlu dikonfirmasi ke pengalaman mbak Soimah sendiri,” tukasnya.
Kedua, Yustinus juga menjelaskan pernyataan Soimah terkait kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector ke pendopo yang dibangun Soimah di Yogyakarta.
Dia pun mengakui bahwa perugas pajak memang melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Hasilnya, nilai bangunan pendopo itu ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah.