HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketika status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh BPK ternyata masih diperjual belikan.

Dimana terakhir diketahui dilakukan oleh Bupati Meranti Muhammad Adil yang membayar miliaran rupiah demi meraih WTP untuk laporan keuangan daerahnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa belajar dari kasus yang sudah ada dalam melakukan pengawasan.

“Tim itu di-review oleh supervisor, supervisor di-review lagi oleh Kepala perwakilan, dan ketika akan memberikan opini WTP pasti juga akan di-review lagi oleh anggota-anggota yang membawahi wilayah tersebut. Jadi ada review berjenjang sebetulnya,” kata Alexander dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/4).

Dengan terjadinya kasus seperti ini secara berulang, Alexander mencurigai ada sistem yang dibiarkan sengaja tidak berjalan demi meraih keuntungan.

“Ini pasti ada sesuatu yang nggak matching di situ. Tentu ini menjadi PR buat BPK untuk lebih memperkuat mekanisme review tadi dalam proses audit itu,” tegasnya.

Alexander kemudian mengingatkan agar pengawasan berjenjang bisa dilakukan maksimal atau makin banyak celah yang bisa dijadikan korupsi.

“Ada pengawasan berjenjang dan itu harus diperkuat di BPK, selain pengawasan oleh Inspektorat di BPK sendiri juga perlu ditingkatkan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Meranti Muhammad Adil ternyata sempat berusaha menyuap oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, suap tersebut ditengarai demi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah kabupaten.

“Terkait dugaan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan thun 2022 di Kantor Pemerintahan Kabupaten Kepualauan Meranti Provinsi Riau,” kata Alexander.

Alexander menjelaskan, dari kasus tersebut penyidik sempat mengamankan uang yang diduga untuk suap kepada pihak BPK.

“Di wilayah Pekanbaru, Tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai Rp 1 Miliar yang adalah total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti,” jelasnya.

Kasus jual beli status WTP ini pun diketahui juga pernah dilakukan oleh mantan Bupati Bogor Ade Yasin pada beberapa waktu lalu.

Kemudian kasus serupa pernah dilakukan oleh auditor BPK di Jawa Barat dan BPK di Sulawesi Utara yang menjual status WTP tersebut.