HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sangat menyayangkan ketika Dito Mahendra kembali mangkir untuk diperiksa terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Dito Mahendra mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan penyidik.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/4).

Djuhandhani kemudian menegaskan, sesuai dengan pasal 112 ayat 2, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi yang tidak hadir pemeriksaan tanpa penjelasan.

“Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” tegasnya.

Dito diketahui mangkir dalam pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu dan pemanggilan keduanya pada Kamis (6/4).

Sebelumnya, pihak kepolisian telah meningkatkan perkara ke penyidikan terkait kepemilikan senjata ilegal milik Dito Mahendra saat proses penggeledahan oleh KPK.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan penyidik berdasarkan gelar perkara.

“Hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan,” kata Rahardjo
(4/4).

Rahardjo sebelumnya juga telah menjelaskan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tersebut tidak berizin.

“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Rahardjo.