HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak David Ozora membeberkan isi pertimbangan dalam tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Agnes Gracia.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni mengklaim, selama persidangan Agnes Gracia cenderung berbohong saat memberikan keterangan.

“Yang menjadi pemberatan yang disampaikan oleh JPU adalah kondisi David yang mengalami luka berat ini, tetapi di dalam kesimpulan yang disampaikan JPU yang ada 10 poin tadi salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik hukum AG yang nggak jujur atau berbohong,” kata Mellisa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/4).

Mellisa bahkan menuding, permintaan maaf yang disampaikan dalam pledoi Agnes tidak sesuai dengan perilakunya yang cenderung masih berbohong.

“Kami melihat permohonan maaf atau penyesalan itu tak diwujudkan pada saat memberikan keterangan di persidangan. Kami melihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini,” klaimnya.

Dengan kebohongan seperti itu, pihak David Ozora pun merasa percaya diri bahwa hakim melihatnya dan tetap memberikan vonis yang berat ke Agnes Gracia.

“Yang saya tadi sampaikan, kata-kata penyesalan, kata-kata permohonan maaf, itu tidak diwujudkan pada saat dia melakukan, memberikan keterangan di muka persidangan,” tegasnya.

“Di mana kami melihat dan majelis hakim juga pasti memiliki keyakinan atas keterangan itu di mana dia tidak seutuhnya atau tidak sepenuhnya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” sambungnya.