HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara kawakan, Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Razman Arif yang pernah masuk dalam tim pengacara Budi Gunawan itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang disampaikan pihak Hotman Paris.

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ahmad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/4).

Dalam surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER, Razman Arif dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Laporan ini sendiri diketahui disampaikan mantan asisten pribadi Hotman yakni Iqlima Kim ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menemukan unsur pidana yang diduga dilukan Razman.

Razman Arif sendiri diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum bahkan pernah juga merasakan dinginnya penjara akibat perbuatan yang dilakukannya.

Razman pernah diputus pidana penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 terkait kasus penganiayaan. Ia mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung.

Razman kemudian juga pernah dilaporan ke kepolisian akibat tuduhan dokumen hingga ijazah palsu dari Universitas Ibnu Chaldun.