JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk melihat tren kasus positif COVID-19 di Indonesia. Instruksi Menteri Dalam Negeri pun dikeluarkan, yakni bernomor 22 tahun 2021, tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dari Inmendagri itu, dijelaskan bahwa tedapat sejumlah daerah di Jawa – Bali yang risiko penularan Covid-19-nya ada di level 3 dan 4.

Sebuah daerah, misalnya, masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Kemudian, sebuah daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan tak ada lagi istilah “darurat” pada PPKM 21-25 Juli.

“Kita pakai istilah ‘level’ aja,” ujar Luhut, Minggu (20/7/2021)