JAKARTA, HOLOPIS.COM – Draf rancangan perubahan Perda tertulis Gubernur DKI, Anies Baswedan terkait dengan rencana pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP pada masa pandemi Covid-19, akan diajukan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pasal itu masuk dalam Bab IXA berjudul penyidikan dengan menambahkan satu pasal baru, yaitu 28A.
Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu di lingkungan pemerintah provinsi atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan wewenang khusus sebagai penyidik.
“Selain penyidik polisi negara RI, pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemprov dan atau penyidik PNS pada Satpol PP diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini,” demikian bunyi Pasal 28A ayat 1 draf perubahan Perda 2/2020.
Berikut isi lengkap Pasal 28A BAB IXA yang tertuang dalam draf revisi Perda Covid-19:
Pasal 28A
1. Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini Perda Provinsi.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan
yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan
n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
4. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.