HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik, Yunarto Wijaya heran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memamerkan tas-tas mewah istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek saat konferensi pers penahanan bekas Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu.

“Makna dari dipamerinnya tas-tas isterinya Rafael apa ya? Bagian dari gratifikasi? Atau biar seru aja shownya?,” kata Yunarto dalam Tweetnya di @yunartowijaya seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/4).

Ketimbang memamerkan barang-barang sitaan itu, alangkah baiknya KPK membuka saja semua asal usul tas-tas itu. Apakah murni pembelian atau ada hasil dari pemberian seseorang.

Termasuk kata Yunarto, siapa saja yang memberikan gratifikasi kepada Rafael agar dibuka penuh oleh KPK, sehingga konten penanganan dan pengungkapan kasus viral ini bisa semakin seru lagi.

“Mending buka siapa yang ngasih suap, khan gratifikasi ada pemberi dan penerima. Baru tuh geger,” ujarnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Rafael Alun Trisambodo saat ini mulai menjadi penghuni hotel prodeo di gedung Merah Putih, KPK selama 20 hari ke depan. Rafael ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi sebagai pejabat atau penyelenggara negara.

Rafael diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam. Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaannya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” jelas Firli.

Dia melanjutkan, sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT AME sejumlah sekitar 90 ribu dolar AS. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga memamerkan sejumlah barang sitaan dari kasus Rafael Alun. Di antaranya, yakni sekitar 30 tas mewah berbagai merek, seperti Hermes, Christian Dior, hingga Louis Vuitton.