Holopis.com HOLOPIS.COM, NTT – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memerintahkan Kepolisian Resort Rote Ndao untuk serius dalam menangani kasus penganiayaan MA.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Marlon Hasudungan Silalahi mengatakan, pihaknya memberikan atensi penuh atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pemuda asal Rote Ndao.

“Saya telah tindaklanjuti aduan dan sudah berikan arahan ke Kasatreskrim Polres Rote Ndao untuk segera tuntaskan kasusnya,” kata Hasudungan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (2/4).

Sementara itu, Ibunda MA, Yeni Fanggiae mengungkapkan sebuah kejanggalan ketika mendapatkan panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Rote Ndao melalui telepon atas nama Aipda Okto Lay.

Namun Ibunda korban mengaku tidak akan mengindahkan panggilan tersebut karena tidak ada surat resmi karena hanya sebatas dikirimkan melalui pesan di telepon seluler.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan menimpa Alfian berbeda dengan kasus yang dialami oleh David Ozora, dimana kasus ini nampaknya tidak banyak mendapat perhatian dari pihak kepolisian maupun media.

Ibunda Alfian, Yenni Carolina Fanggidae pun mengaku bahwa dirinya telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Rote Ndao pada Senin (20/3) lalu. Namun, ia menilai penyidik Polres Rote Ndao tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

Yenni pun menjelaskan, sejak dirinya melapor pada Selasa (21/2), penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengaku telah memproses hukum kasus tersebut.

“Dalam SP2HP tersebut dicantumkan bahwa penyidik dalam waktu 12 hari akan dilakukan penyelidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan, maka akan diberitahukan lebih lanjut,” jelas Yenny.

Namun sampai dengan saat ini penyidik belum juga melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus yang telah dilaporkan sejak bulan lalu tersebut. Hal ini lantas membuat Yeni selaku pihak keluarga korban kecewa.

Yenni menilai, penyidik dalam kasus ini selalu mengulur-ngulur waktu. Dia mengatakan, penyidik Polres Rote Ndao baru memberikan surat panggilan pertama.

“Saya minta (surat pemberitahuan pemeriksaan) baru di kasih. Kalau tidak minta maka tidak akan di kasih oleh mereka, setidaknya mereka harus kasih aduan dengan SOP dan alasan yang seperti apa,” ujar Yenni.

Yenny juga menceritakan, kedatangan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rote Ndao bernama Gusty yang mendampingi kasus penganiayaan yang dialami anaknya, MA, Senin (12/3). Petugas itu melakukan wawancara investigasi dan klarifikasi di kediamannya.

Katanya, petugas Dinsos akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk kembali meminta keterangan terhadap semua orang yang ada di video, termasuk melontarkan kata-kata bersifat provokatif yang terekam di video tersebut.

Ibunda MA itu mengaku sudah mengkonfirmasi ke penyidik di Unit PPA Polres Rote Ndao. Penyidik itu membenarkan sudah ada koordinasi dengan petugas Dinsos. Namun kasus ini dinyatakan masih memerlukan keterangan saksi tambahan untuk gelar perkara kasus tersebut.

Yenny mengaku kesal karena sudah melaporkan penganiayaan sejak 21 Februari 2023, namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan saksi. Kesannya kasus ini tidak ditangani serius.

“Saya minta baru dikasih, kalau tidak minta maka tidak akan dikasih oleh mereka. Setidaknya mereka harus kasih aduan dengan SOP dan alasan yang seperti apa,” kata Yenny.