Penanganan Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dinilai Lamban, Begini Kata Kapolres

HOLOPIS.COM, ROTE NDAO – Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandika masih enggan angkat bicara terkait tudingan publik yang menyebut pihaknya lamban dalam menangani kasus dugaan penganiayaan di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nyoman hanya mengatakan, bahwa dirinya telah melimpahkan kewenangan terkait penanganan kasus tersebut kepada penyidik.

Dia memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Alfian dapat ditangani oleh penyidik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

“Silahkan konfirmasi ke penyidik setiap Laporan Polisi ditangani sesuai SOP Dan ada SP2HP,” kata Nyoman kepada Holopis.com melalui pesan instant, Minggu (2/4).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan menimpa Alfian berbeda dengan kasus yang dialami oleh David Ozora, dimana kasus ini nampaknya tidak banyak mendapat perhatian dari pihak kepolisian maupun media.

Ibunda Alfian, Yenni Carolina Fanggidae pun mengaku bahwa dirinya telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Rote Ndao pada Senin (20/3) lalu. Namun ia menilai penyidik Polres Rote Ndao tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

Yenni pun menjelaskan, sejak dirinya melapor pada Selasa (21/2), penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengaku telah memproses hukum kasus tersebut.

“Dalam SP2HP tersebut dicantumkan bahwa penyidik dalam waktu 12 hari akan dilakukan penyelidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan, maka akan diberitahukan lebih lanjut,” jelas Yenny.

Namun sampai dengan hari ini, Jumat (31/3), penyidik belum juga melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus yang telah dilaporkan sejak bulan lalu tersebut. Hal ini lantas membuat Yeni selaku pihak keluarga korban kecewa.

Yenni menilai, penyidik dalam kasus ini selalu mengulur-ngulur waktu. Dia mengatakan, penyidik Polres Rote Ndao baru memberikan surat panggilan pertama.

“Saya minta (surat pemberitahuan pemeriksaan) baru di kasih. Kalau tidak minta maka tidak akan di kasih oleh mereka, setidaknya mereka harus kasih aduan dengan SOP dan alasan yang seperti apa,” ujar Yenni.

Yenny juga menceritakan, kedatangan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rote Ndao bernama Gusty yang mendampingi kasus penganiayaan yang dialami anaknya, MA, Senin (12/3). Petugas itu melakukan wawancara investigasi dan klarifikasi di kediamannya.

Katanya, petugas Dinsos akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk kembali meminta keterangan terhadap semua orang yang ada di video, termasuk melontarkan kata-kata bersiat provokatif yang terekam di video tersebut.

Ibunda MA itu mengaku sudah mengkonfirmasi ke penyidik di Unit PPA Polres Rote Ndao. Penyidik itu membenarkan sudah ada koordinasi dengan petugas Dinsos. Namun kasus ini dinyatakan masih memerlukan keterangan saksi tambahan untuk gelar pekara kasus tersebut.

Yenny mengaku kesal karena sudah melaporkan penganiayaan sejak 21 Februari 2023, namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan saksi. Kesannya kasus ini tidak ditangani serius.

“Saya minta baru dikasih, kalau tidak minta maka tidak akan dikasih oleh mereka. Setidaknya mereka harus kasih aduan dengan SOP dan alasan yang seperti apa,” kata Yenny.

Bahkan dia mempertanyakan alasan bahwa terduga pelaku dalam video itu belum diperiksa karena akan menghadapi ujian sekolah. “Ujian diadakan bulan Maret, laporan saya dari bulan Februari, kenapa belum juga diperiksa,” katanya.

MA berstatus pelajar di SMAN 1 Rote Selatan. “Anak saya ini tidak tidak ada kesalahan dengan pelaku,” katanya.

Yenny menunjukan surat laporan di Polres Rote Ndoe nomor LP /D /17 /11 /2023 /SPKT /Polre Rote Ndao Polda Nusa Tenggara Timur Tanggal 21 Februari 2023 dan sesuai laporan saudari SPKT Polres Rote Ndao Nomor LP /D /17 /III /2023 /SKPT/RES/RN/Polda NTT 21 Februari 2023 Tentang terjadi tindak pidana penganiayaan.

Surat pemberitahuan hasil penyelidikan ke-1 (A1) Nomor D /13 /II /RES1.6 /2023 /RESKRIM tanggal 22 Februari 2023 yang mencantumkan 1. Yenni Coralina Fanggidae sebagai sakasi pelapor, 2. MA sebagai anak dan korban penganiayan, 3. RAN sebagai saksi dan YN sebagai terduga pelaku atau terlapor.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Octo Lay menjelaskan, “Sudah tidak usah telepon lagi besok saja baru konfirmasi,” katanya singkat, kemudian pesawat selulernya dimatikan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral