Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Bambang Pacul Sebut Semua Keputusan di DPR Tergantung Ketum Partai

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyarankan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk melobi para Ketua Umum partai politik yang ada di Senayan jika ingin meloloskan RUU Perampasan Aset.

Ditegaskan secara gamblang oleh Bambang Pacul, bahwa semua anggota DPR hanya menuruti apa kata Ketua Umum mereka masing-masing.

“Pak Mahfud tanya pada kite, tolong dong UU Perampasan Aset dijalanin. Republik di sini gampang Pak, Senayan ini. Lobinya jangan di sini pak, nih Korea-korea ini nurut sama bosnya masing-masing,” kata Bambang Pacul dalam RDP dengan Menko Polhukam pada hari Rabu (29/3) seperti dikutip Holopis.com.

Ia menyatakan bahwa anggota Dewan hanya takut kepada Ketua Umum partai mereka masing-masing. Sekeras dan setegas apapun mereka, ketika sudah ada suara dari Ketum maka semuanya bisa berubah.

“Di sini boleh ngomong galak pak, kalau Bambang Pacul ditelepon ibu, Pacul, berhenti wes, siap. Gitu pak. Nih laksanakan, (maka) laksanakan pak,” ujarnya.

Lalu, ia menyatakan bahwa jika memang Mahfud MD menginginkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan lagi ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan disahkan menjadi Undang-Undang, maka jalur politiknya bukan di Senayan, melainkan di semua Ketua Umum partai politik.

“Mungkin perampasan aset bisa, namun harus bicara pada Ketum Partai. Jadi pertanyaan njenengan langsung saya jawab, Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam yang juga Ketua Komite PP-TPPU, Mahfud MD memohon kepada Komisi III DPR RI untuk meloloskan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Pasalnya, persoalan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang acap kali terkendala pada penyitaan aset tindak pidaan korupsi dan kejahatan lainnya.

“Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak,” kata Mahfud usai mempresentasikan kasus dugaan aliran dana mencurigakan Rp349 triliun di RDP dengan Komisi III.

Mahfud menyayangkan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini dikeluarkan oleh Badan Legislasi (Baleg) setelah sempat Pemerintah Pusat memasukkannya untuk dibahas di Senayan.

“Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati,” ujarnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru