HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyarankan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk melobi para Ketua Umum partai politik yang ada di Senayan jika ingin meloloskan RUU Perampasan Aset.
Ditegaskan secara gamblang oleh Bambang Pacul, bahwa semua anggota DPR hanya menuruti apa kata Ketua Umum mereka masing-masing.
“Pak Mahfud tanya pada kite, tolong dong UU Perampasan Aset dijalanin. Republik di sini gampang Pak, Senayan ini. Lobinya jangan di sini pak, nih Korea-korea ini nurut sama bosnya masing-masing,” kata Bambang Pacul dalam RDP dengan Menko Polhukam pada hari Rabu (29/3) seperti dikutip Holopis.com.
Ia menyatakan bahwa anggota Dewan hanya takut kepada Ketua Umum partai mereka masing-masing. Sekeras dan setegas apapun mereka, ketika sudah ada suara dari Ketum maka semuanya bisa berubah.
“Di sini boleh ngomong galak pak, kalau Bambang Pacul ditelepon ibu, Pacul, berhenti wes, siap. Gitu pak. Nih laksanakan, (maka) laksanakan pak,” ujarnya.
Lalu, ia menyatakan bahwa jika memang Mahfud MD menginginkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan lagi ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan disahkan menjadi Undang-Undang, maka jalur politiknya bukan di Senayan, melainkan di semua Ketua Umum partai politik.
“Mungkin perampasan aset bisa, namun harus bicara pada Ketum Partai. Jadi pertanyaan njenengan langsung saya jawab, Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam yang juga Ketua Komite PP-TPPU, Mahfud MD memohon kepada Komisi III DPR RI untuk meloloskan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Pasalnya, persoalan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang acap kali terkendala pada penyitaan aset tindak pidaan korupsi dan kejahatan lainnya.
“Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak,” kata Mahfud usai mempresentasikan kasus dugaan aliran dana mencurigakan Rp349 triliun di RDP dengan Komisi III.
Mahfud menyayangkan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini dikeluarkan oleh Badan Legislasi (Baleg) setelah sempat Pemerintah Pusat memasukkannya untuk dibahas di Senayan.
“Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati,” ujarnya.