Mahfud MD dan Kemenkeu Kompak soal Angka Rp349 Triliun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa persoalan perbedaan angka Rp349 Triliun yang sempat mencuat dan menjadi perdebatan publik akhirnya sudah selesai.

Pasalnya kata Mahfud, baik dirinya sebagai Menko Polhukam maupun Ketua Komite PP-TPPU pun sudah melakukan sinkronisasi data tersebut dengan Kementerian Keuangan.

“Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang,” kata Mahfud MD dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/3).

Ia menegaskan bahwa total Rp349 Triliun yang menjadi persoalan itu berasal dari 300 surat yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan sejak tahun 2009.

Angka tersebut sudah sesuai dengan data yang sempat dipaparkan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada hari Rabu (29/3) kemarin.

“Angka agregat Rp349 T dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR,” jelasnya.

Oleh sebab itu, saat ini Mahfud MD menyatakan bahwa tim sedang fokus pada penegakan hukum dari kasus yang bernilai fantastis itu.
Sekarang tinggal penegakan hukumnya,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral