Senin, 20 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamIrjen Teddy Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Bakal Adu Strategi di Kasasi...

Irjen Teddy Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Bakal Adu Strategi di Kasasi dan PK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah tidak independen dan mengikuti desakan publik.

Oleh karena itu, Hotman mengakui bahwa dirinya bakal memainkan strategi lain untuk membebaskan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dari tuntutan hukuman mati.

“Jadi itu nanti itu strategi yang kita terapkan, dan jangan lupa, ini kasus sampai banding kasasi PK dan mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding kasasi PK. Kalaupun di PN karena ada tekanan publik kan masih ada banding kasasi PK,” kata Hotman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (31/3).

Meskipun begitu, di proses sidang Pengadilan Negeri pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi soal percakapan WhatsApp yang dipenggal-penggal dalam BAP.

“Bahkan kita sudah dapat dari salah seorang ahli yaitu pejabat Kominfo yang ikut membuat UU ITE sudah membuat keterangan tertulis yang akan kita pakai sebagai bukti bahwa chatting yang dipenggal-penggal yang ditanyakan kepada saksi di dalam BAP tidak sah,” bebernya.

“Maka seluruh BAP batal demi hukum dan oleh karenanya, surat dakwaan batal demi hukum. Itu pelanggaran yang sangat serius,” sambungnya.

Hotman kemudian membawa-bawa nama tujuh pejabat yang hadir dalam pemusnahan sabu di Bukittinggi saat itu, namun tak satu pun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Teddy.

“Banyak sekali. Satu, tidak ada saksi yang mengatakan melihat sabu ditukar dengan tawas, nggak ada saksi, satu saksi bukan saksi. Itu hanya pengakuan dari si Arif, nggak ada saksi,” klaimnya.

Diketahui sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa di kasus penjualan narkoba.

Jaksa tidak melihat adanya hal yang meringankan tuntutan mereka terlebih dengan sosok terdakwa yang berprofesi sebagai anggota kepolisian.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral