HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sampai saat ini masih mendalami kemungkinan untuk menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, saat ini kader partai Demokrat tersebut masih menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
“Untuk TPPU-nya LE sedang didalami.Tunggu saja dalam waktu dekat,” kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (31/3).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik sudah memeriksa 90 saksi dalam kasus tersebut mulai dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.
Ali mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang terkait kasus Lukas Enembe. Total, ada puluhan miliar rupiah uang yang telah disita KPK.
“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu, tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” jelasnya.
Selain uang tunai dan pembekuan rekening, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai diduga milik Lukas Enembe.
“Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 unit mobil,” pungkasnya.