HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis mengaku heran dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang sampai saat ini tidak kunjung terbit.
Dia pun mempertanyakan kendala yang dihadapi pemerintah. Pasalnya, Keppres tentang biaya haji yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan seharusnya sudah terbit sejak pertengahan Februari lalu.
Hal itu disampaikan John dalam rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senin (27/3) kemarin.
“Apa kendala Keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023. Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan,” katanya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).
John menilai, keluarnya Keppres yang tidak sesuai jadwal ini akan dapat menghambat persiapan ibadah haji tahun 2023 ini.
Untuk itu, ia meminta Menag Yaqut agar dapat menyampaikan perkembangan terkait penyusunan aturan pelaksanaan ibadah haji tersebut.
“Sekali lagi itu sangat pengaruhi persiapan-persiapan dari pada (ibadah) haji itu sendiri,” jelas dia.
Seperti diketahui, pemerintah sampaie dengan saat ini tidak kunjung menerbitkan aturan teknis terkait kuota dan biaya penyelenggaraan biaya haji. Padahal Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320 orang.
Sementara mengenai biaya haji, Kemenag bersama DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yakni sebesar Rp90,05 juta.
Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49,81 juta (55,3 persen) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40,23 juta (44,7 persen).