HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah situs judi online, diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meskipun sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal tersebut dilakukan, karena dianggap membahayakan kehidupan masyarakat.

“Kominfo konsisten melakukan pemutusan akses pada konten perjudian. Kami telah memblokir 534.183 konten judi dalam internet sejak tahun 2018,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Senin (27/3).

Sebelumnya, Kominfo juga pernah melakukan pemblokiran situs yang belum mendaftar sebagai PSE. Diantaranya, Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, dan PayPal. Namun situs tersebut melakukan klarifikasi dan pendaftaran di Kominfo.

Situs yang diblokir oleh Kominfo antara lain :

1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple

Kominfo memiliki alasan untuk melakukan blokir, diantaranya situs yang memuat konten yang sarat muatan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.

Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User Id, Password, dan data sensitif lainnya. Situs yang diblokir tersebut bekerja dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui email.

Sedangkan malware atau malicious software adalah program yang dirancang untuk masuk dan merusak sistem komputer. Alasan lain situs yang diblokir adalah besarnya potensi kerugian bagi masyarakat.