HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.
Jaksa pun meminta majelis hakim agar mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu dituntut penjara selama 20 tahun atas perbuatannya.
“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” kata jaksa penuntut dalam pembacaan nota tuntutan seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/3).
Jaksa kemudian juga menuntut agar Dody dikenakan hukuman membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody karena dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam memberikan pertimbangan hal memberatkan, jaksa menilai Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
“Sedangkan hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya,” imbuh jaksa.
Dody Prawiranegara sebelumnya didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.