Senin, 23 Desember 2024

UI Hargai Sikap BEM Sindir Keras Puan Maharani

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Humas Universitas Indonesia, Amelita Lusia menyampaikan bahwa sikap akademik terkait dengan reaksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyikapi pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, adalah bagian dari kebebasan berekspresi.

Ia menyebut, kampus UI menghormati dan menghargai apa pun sikap kritis yang dilakukan oleh Mahasiswanya. Dan ia juga memahami, sikap BEM UI jelas bisa memicu berbagai respons dan persepsi di luar sana.

“Kami menjunjung tinggi kebebasan dalam menyampaikan aspirasi,” kata Amelita dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (27/3).

Terkait dengan video animasi Puan Maharani berbadan tikus yang keluar dari bongkahan gedung kura-kura DPR RI, pihak akademika UI mempersilakan persepsi publik terhadap hal itu.

“Dalam banyak hal sangat mungkin ada perbedaan persepsi atau pendapat. Kita tidak menafikan hal itu dan menghargai perbedaan yang terjadi,” ujarnya.

Namun, UI tetap memberikan penekanan kepada BEM UI dan para mahasiswanya, agar tetap menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain saat menyampaikan perdapat dan ekspresi, termasuk tetap menghormati hak orang lain.

“Pendapat dan aspirasi perlu disampaikan dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kehormatan semua orang,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, BEM UI melalui akun Instagram @BEMUI_Official mengunggah sebuah video animasi satire terkait dengan disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Mereka kecewa sekali dengan lembaga yang saat ini dipimpin oleh Puan Maharani itu, karena ngotot mengesahkan produk Undang-Undang yang masih menjadi penolakan dan reaksi keras dari berbagai pihak termasuk kaum Mahasiswa.

“Tepat pukul 10.39 WIB, 21 Maret 2023, telah terjadi pengkhianatan berupa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR. DPR lagi-lagi memperlihatkan ‘kebobrokannya’ melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena terdapat kecacatan, baik secara formal maupun materiel. Selain tidak dihadirkannya partisipasi publik yang bermakna, dewan yang berada di kursi sana bukan lagi sebuah ‘perwakilan’ melainkan para ‘penindas’, yaitu penindas buruh, penindas rakyat, bahkan pembangkang konstitusi,” tulis @BEMUI_Official beberapa waktu lalu.

Mereka juga menyatakan mosi tidak percaya dengan DPR RI sebagai wakil rakyat.

“Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri,” pungkasnya.

https://www.instagram.com/p/CqE6SNVDYap/

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral