JAKARTA, HOLOPIS.COM- Pihak kepolisian mengklaim bahwa upaya penyekatan yang dilakukan selama PPKM Darurat tidak akan bisa berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono saat melakukan peninjauan pembatasan mobilitas Gerbang Tol Cikarang Barat mengatakan, perkantoran sektor esensial dan non-esensial juga harusnya bisa juga ikut mematuhi aturan PPKM Darurat agar mobilitas warga dapat dikurangi.

“Harusnya tidak saja mengandalkan penyekatan dengan pengetatan mobilitasnya, namun sektor esensial dan non-esensial patuh aturan. Kalau sektor hulu patuh akan sangat mengurangi beban mobilitas di jalan,” ungkap Istiono, Minggu (18/7)

Selain itu, Istiono juga menyebut mobilitas warga di tingkat desa maupun perkampungan memang masih tinggi. Oleh karena itu, dia meminta seluruh sektor berperan aktif mengurangi mobilitas masyarakat.

“Oleh karena itu, peran camat, kepala desa, RT/RW serta tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas-ormas ikut berperan aktif kurangi mobilitas masyarakat. Baik dengan cara sosialisasi maupun pengetatan keluar-masuk desa, perkampungan, dan perumahan,” paparnya.

Kemudian, Kakorlantas juga meminta orang tua turut berperan aktif menjaga dan mengingatkan keluarga sendiri. “Semua potensi masyarakat harus berperan aktif memutus penyebaran COVID-19 melalui langkah-langkah tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, terkait kegiatan penyekatan yang dilakukan pada masa Libur Idul Adha, Istiono menyampaikan, terdapat 1.038 titik penyekatan. Adapun wilayah penyekatan diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.

Pada wilayah Jabodetabek khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta – Cikampek, diantaranya Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan antara lain adalah pemeriksaan protokol kesehatan yaitu kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang, penggunaan masker, serta wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2×24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3.