HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih berbahaya dari tindak pidana korupsi. Pasalnya, tindak pidana itu sulit untuk dilacak karena karena berkamuflase ke berbagai badan usaha.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud di tengah hebohnya transaksi mencurigakan alias janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang.

“Pencucian uang itu lebih bahaya, kalau saya korupsi menerima suap Rp 1 miliar, dipenjara selesai itu, gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK. Bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp 100 miliar, padahal tidak ada yang beli, tidak ada yang jaga juga, hanya ada nama,” jelas Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (20/3).

Adapun terkait dengan transaksi janggal di Kemenkeu, Mahfud mengatakan, bahwa transaksi yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu jumlahnya lebih besar dari yang ia sebutkan sebelumnya, yakni Rp300 triliun.

“Saya waktu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp 349 T,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, bahwa jumlah TPPU sejatinya lebih besar dari hasil tindak pidana korupsi. Hal itu yang kemudian menjadi dasar pemerintah membuat peraturan perundang-undangan tentang TPPU.

“Nah, kita membuat undang-undang tindak pidana pencucian uang itu dalam rangka itu, mencari yang lebih besar dari korupsi. Karena itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari pidana korupsi pokoknya,” ujar Mahfud.

Menurutnya, penelusuran TPPU itu merupakan tugas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan Komite TPPU yang dinahkodai dirinya itu.

“Nah ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua komite, Bu Sri Mulyani anggota, Pak Airlangg Hartarto juga wakil dan seterusnya, semuanya berkewajiban melaksanakan ini,” tukasnya.