HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan fungsi tiap ruang Tempat Penitipan Anak (TPA) di balai kota, demi mendukung tumbuh kembang anak.
Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014.
“Sesuai aturan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 yang luasnya (TPA) minimal 3 meter persegi per anak, ditambah dengan fasilitas bermain dan fasilitas ruang tidur serta fasilitas lain, dari situ akan kami optimalkan fungsi setiap ruang di dalamnya dengan desain untuk mendukung tumbuh kembang anak,” kata Nahdiana dalam pernyataan yang diterima Holopis.com, Jum’at (17/3).
Nahdiana menjelaskan, Tempat Penitipan Anak (TPA) telah melayani 26 peserta didik pada tahun ajaran 2019/2020, 10 orang pada tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, serta 12 orang pada tahun ajaran 2022/2023.
Taman Penitipan Anak (TPA) juga dijelaskan sebagai salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun dengan prioritas usia 2 hingga 6 tahun.
Pemprov DKI Jakarta pun mendirikan TPA berstatus negeri di 23 lembaga, demi mendukungayanan PAUD.
Sebagai informasi, TPA Negeri Bale Bermain di Balai Kota adalah ruang anak-anak dari orang tua yang bekerja di Balai Kota DKI Jakarta.
Anak-anak yang dititipkan di TPA juga bisa beristirahat dengan nyaman, karena desain ruangan yang ramah terhadap anak-anak.