Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Pihak Mario Dandy Ingatkan Ancaman Hukuman Untuk Anastasia Amanda

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Mario Dandy Satriyo menanggapi perihal laporan kepolisian yang disampaikan mantan kekasihnya sendiri yakni Anastasia Pretya Amanda atau inisial APA.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo pun menanggapi santai laporan ke Polda Metro Jaya, justru di saat Anastasia Agnes juga menjadi saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya.

“Kita hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam BAP klien kami. Memang ada seperti itu, apa yang kita cemarkan?” kata Dolfie dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (17/3).

“Kalau ditanya, hal itu kita sampaikan berdasarkan keterangan yang disampaikan klien kami, itu saja,” sambungnya.

Dolfie kemudian memperingatkan, bakal ada ancaman hukuman lain jika ternyata laporan tersebut adalah palsu dan justru sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Nggak ada masalah, akan kita hadapi, ini kan proses hukum yang kita sampaikan ini bagian dari proses hukum. Konsekuensinya kita lihat apakah benar laporan mereka itu. Kalau tidak benar, tentu ada konsekuensi hukum buat mereka,” tegasnya.

Dengan bantahan Anastasia Amanda bahwa dirinya tidak pernah menjadi seorang ‘pembisik’ di kasus penganiayaan, Dolfie justru merasa hal tersebut tidak tepat.

“Iya, sangat tidak tepat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda membawa pengacaranya ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Mario Dandy atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras,” kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita (16/3).

Dalam pelaporan tersebut, Enita mengklaim melaporkan sejumlah bukti mengenai fitnah yang menarasikan dirinya telah membisikan sesuatu kepada Mario Dandy sebelum menganiaya David. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut barang bukti apa yang dibawanya tersebut.

“Pokoknya barang bukti sudah diserahkan ke penyidik,” imbuhnya.

Dalam laporan register dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Masyarakat Sumbar Penuhi Karangan Bunga Ucapan di Polres Pariaman

HOLOPIS.COM, PADANG - Masyarakat Sumbar ramai-ramai memberikan karangan bunga...

Susi Pudjiastuti Bersyukur Pilot Philip Mehrtens Bebas dari Jerat Teroris Papua

Susi Pudjiastuti merespon kabar bebasnya Kapten Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dari jeratan teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya di wilayah Nduga, Papua.

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru