Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Dua Perwira Polri Divonis Bebas di Tragedi Kanjuruhan

HOLOPIS.COM, JATIM – Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dua orang terdakwa dalam kasus tragedi kanjuruhan yang menyebabkan ratusan nyawa suporter Arema meninggal dunia.

Terdakwa pertama yakni mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim atas dakwaan kealpaan yang dilakukan dengan tugasnya sebagai aparat.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad dalam pembacaan vonisnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/3).

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tambah hakim.

Tak hanya itu, perwira Polri lainnya yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi ikut dinyatakan tidak bersalah dan bebas dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata majelis hakim.

Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya padahal, jaksa telah menuntut kedua orang tersebut masing-masing divonis bersalah dan dihukum 3 tahun pidana penjara.

Dalam sidang vonis mantan Komandan Kompi Brimob, Hasdarman dinyatakan bersalah karena alpa dalam tugas pengamanan hingga menyebabkan ratusan nyawa suporter Arema melayang.

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena kealpaannya,” kata majelis hakim.

Karena dianggap melanggar Pasal 359 KUHP, majelis hakim justru malah memberikan vonis yang lebih ringan yakni hanya sebatas penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” putus hakim.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru