HOLOPIS.COM, JATIM – Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dua orang terdakwa dalam kasus tragedi kanjuruhan yang menyebabkan ratusan nyawa suporter Arema meninggal dunia.
Terdakwa pertama yakni mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim atas dakwaan kealpaan yang dilakukan dengan tugasnya sebagai aparat.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad dalam pembacaan vonisnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/3).
“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tambah hakim.
Tak hanya itu, perwira Polri lainnya yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi ikut dinyatakan tidak bersalah dan bebas dalam kasus tersebut.
“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata majelis hakim.
Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya padahal, jaksa telah menuntut kedua orang tersebut masing-masing divonis bersalah dan dihukum 3 tahun pidana penjara.
Dalam sidang vonis mantan Komandan Kompi Brimob, Hasdarman dinyatakan bersalah karena alpa dalam tugas pengamanan hingga menyebabkan ratusan nyawa suporter Arema melayang.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena kealpaannya,” kata majelis hakim.
Karena dianggap melanggar Pasal 359 KUHP, majelis hakim justru malah memberikan vonis yang lebih ringan yakni hanya sebatas penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” putus hakim.