HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktor Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengingatkan LPSK mengenai kewenangan mereka terhadap Richard Eliezer yang berstatus warga binaan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti menegaskan, LPSK tidak memiliki wewenang mengenai pengambilan keputusan Richard Eliezer untuk menjalani wawancara dengan media.
“Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dasarnya apa? Dasarnya Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi ya,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (13/3).
Dalam aturan tersebut ditegaskan Rika, selama warga binaan setuju untuk diwawancara maka tidak ada persoalan untuk meminta izin dari LPSK.
Meskipun begitu, Rika pun menegaskan LPSK sudah diajak berkoordinasi, bahkan mereka ikut saat proses wawancara berlangsung.
“Yang pasti kan itu tadi yang sudah saya sampaikan dari pihak pengacara juga sudah ada koordinasi dan pada saat wawancara juga sudah ada pihak LPSK di situ,” tegasnya.
“Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, petugas Lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK,” sambungnya.
Meskipun begitu, Rika mengakui, kepentingan dari pihak Pemasyarakatan Kemenkumham terhadap wawancara Richard Eliezer juga mengakomodir kepentingan mereka.
“Sempat kami dengar wawancara Eliezer kan ada kandungan pembinaan di situ, di mana dia, apa kegiatannya yamg dilakukan di sana, dan ini kan informasi ya bagian dari pembinaan, dia membaca buku, dia menyelesaikan skripsinya, itu bagian dari pembinaan, dia melaksanakan ibadah, itu bagian dari pembinaan. Dan menurut saya itu memang bagus intuk diinformasikan kepada masyarakat khususnya,” ungkapnya.