HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap transaksi janggal berupa tindak pidana pencucian uang TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia menyebut, transaksi senilai Rp300 triliun yang sebelumnya diungkapnya melibatkan sebanyak 467 pegawai dan berlangsung sejak tahun 2009.
“Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu untuk mendapat penjelasan dari saya dan memberi penjelasan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang, yang melibatkan sekitar 467 pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantornya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/3).
Mahfud menuturkan, bahwa jumlah dari data yang merupakan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu masih bisa bertambah.
“Ada yang masih berproses, ada yang belum dilaporkan dan sebagainya,” tutur Mahfud.
Dia pun meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun di pusaran Kemenkeu. Namun ia memastikan, bahwa transaksi tersebut sebagian besar merupakan hasil pencucian uang.
Selain itu Mahfud juga membantah tudingan yang menyebut, bahwa Rp300 triliun tersebut seluruhnya merupakan uang pajak.
“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil dari uang negara, apalagi dituding ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” tegas Mahfud.