HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer dikabarkan tidak lagi menerima perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun mengaku mendengar kabar mengenai pencabutan status justice collaborator dari mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Namun, Ronny kemudian tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai detail pencabutan tersebut karena bukan wewenangnya.

“Saya dapat info seperti itu. Saya belum bisa jawab, karena semua itu kewenangan LPSK. Saya juga akan memberikan keterangan resmi nanti sore,” kata Ronny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/3).

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Ketua LPSK Hasto Atmojo, yang bersangkutan pun belum memberikan respon atas telepon maupun pertanyaan yang telah disampaikan melalui sambungan telepon.

Namun, berdasarkan agenda yang diterima, LPSK akan menggelar jumpa pers pada pukul 15.00 WIB di kantornya yang diduga berkaitan mengenai perlindungan Eliezer.

Padahal diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer sempat kembali mengajukan perpanjangan waktu perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, perpanjangan pun sudah diberikan kepada Richard Eliezer selama 6 bulan ke depan.

“Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan, dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK,”kata Edwin (17/2).

Dengan pengajuan perpanjangan perlindungan tersebut, otomatis Richard pun masih menikmati perlindungan dari orang LPSK yang berjaga tidak jauh darinya di dalam penjara

“Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis,” terangnya.

Mengenai masa perlindungan tersebut, Edwin pun menjelaskan bahwa itu tergantung dari Richard Eliezer sendiri nantinya yang memutuskan.

“Setelah 6 bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau 6 bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun,” terangnya.