HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Kemenkeu (Itjen Kemenkeu) telah menyelesaikan audit investigasi terhadap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, dapat disimpulkan bahwa Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, tindakan, kepada setiap orang yang ada di dalam dan di luar pekerjaannya.
Hal tersebut salah satunya ditunjukkan dengan perilakunya yang ternyata terbukti tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, alias ngemplang pajak.
“Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” kata Awan dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (9/3).
Selain itu, dari hasil audit investigasi juga ditemukan beberapa harta kekayaan Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.
“Itjen juga meneliti harta yang diduga milik RAT yang ada berupa foto dan video yang beredar di media sosial. Ini juga bahan untuk tim investigasi,” kata Awan.
Anwar kemudian mengatakan pihaknya berhasil menemukan adanya harta berupa hasil sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan. Ada juga harta uang tunai dan bangunan yang juga tidak sepenuhnya dilaporkan.
“Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orangtua, kakak adik, dan teman,” ujar Awan.
Dari hasil audit investigasi tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan untuk memecat Rafael sebagai ASN di lingkungan Kemenkeu. Usulan itu telah disampaikan dan disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
“Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri sudah menyetujuinya,” kata Awan.
Diketahui sebelumnya, Rafael sempat mengajukan permohonan dirinya mundur sebagai ASN Kemenkeu, namun permohonan pengunduran diri itu ditolak.
Sebab kala itu, Rafael sedang menjalani pemeriksaan oleh Itjen Kemenkeu terkait harta kekayaannya yang terbilang tidak wajar untuk seorang ASN. Rafael bahkan dicopot dari jabatannya Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II, untuk mempermudah pemeriksaan.