Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Soal Wamenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Begini Kata Jubir Kemenkeu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo angkat bicara terkait kabar yang sempat menghebohkan publik, dimana 39 pejabat di Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui dari daftar 39 pejabat tersebut, terdapat nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Menurut Yustinus, Pajabat di Kementerian secara hukum sah-sah saja untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Berdasarkan sepengetahuannya, yang dilarang untuk merangkap jabatan hanya Menteri.

“Yang dilarang setahu saya menteri, penafsiran berikutnya apakah wakil menteri itu sama dengan menteri menurut undang-undang ini kan perdebatan berikutnya,” kata Yustinus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/3).

Dia pun mempersilahkan kepada pihak yang yang tidak puas dengan hal tersebut mengujinya. Karena menurutnya, tugas yang diemban oleh Suahasil Nazara sebagai Wakil Menteri dan Komisaris sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nah silahkan kalau itu tidak memuaskan sebaiknya diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu core-nya kan Undang-undang Pelayanan Publik,” tantangnya.

Sebagaimana diketahui, kabar terkait banyaknya pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN tengah menjadi sorotan publik, di tengah situasi Kemenkeu yang saat ini tengah pelik imbas kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo.

Yustinus mengatakan, bahwa perihal rangkap jabatan tersebut tak hanya terjadi saat ini, tetapi sudah sejak lama. Dia menjelaskan, bahwa Kemenkeu yang notabene merupakan bendahara negara memegang amanat sebagai salah satu ultimate shareholders atau pemegang saham pengendali.

Hal itu, kata Yustinus, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) tentang Keuangan Negara dan UU tentang BUMN.

“Kalau di kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan, karena di situ ada tanggung jawab,” katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati itu mengatakan, para pejabat tersebut ditempatkan di BUMN dengan maksud untuk mempermudah koordinasi dengan Kemenkeu, sebagai pemangku kebijakan fiskal.

“Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan,” paparnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Asal Muasal Mitos ‘Ada yang Rindu Jika Bulu Mata Rontok’

Mitos tentang bulu mata yang rontok dan kepercayaan bahwa ada yang merindukan kita sudah ada sejak lama didengar, bahkan dipercayai di berbagai budaya.

Catat! Mulai Besok Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Jadi Segini…

Tarif tol dalam kota Jakarta akan dilakuka penyesuaian alias naik, yang berlaku mulai tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif, berkisar Rp 500 hingga Rp 1500.

Tips Selamatkan Diri dari Banjir Bandang

Banjir bandang adalah salah satu bencana alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan memiliki dampak yang sangat merusak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru