HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo angkat bicara terkait kabar yang sempat menghebohkan publik, dimana 39 pejabat di Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui dari daftar 39 pejabat tersebut, terdapat nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Menurut Yustinus, Pajabat di Kementerian secara hukum sah-sah saja untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Berdasarkan sepengetahuannya, yang dilarang untuk merangkap jabatan hanya Menteri.
“Yang dilarang setahu saya menteri, penafsiran berikutnya apakah wakil menteri itu sama dengan menteri menurut undang-undang ini kan perdebatan berikutnya,” kata Yustinus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/3).
Dia pun mempersilahkan kepada pihak yang yang tidak puas dengan hal tersebut mengujinya. Karena menurutnya, tugas yang diemban oleh Suahasil Nazara sebagai Wakil Menteri dan Komisaris sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah silahkan kalau itu tidak memuaskan sebaiknya diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu core-nya kan Undang-undang Pelayanan Publik,” tantangnya.
Sebagaimana diketahui, kabar terkait banyaknya pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN tengah menjadi sorotan publik, di tengah situasi Kemenkeu yang saat ini tengah pelik imbas kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo.
Yustinus mengatakan, bahwa perihal rangkap jabatan tersebut tak hanya terjadi saat ini, tetapi sudah sejak lama. Dia menjelaskan, bahwa Kemenkeu yang notabene merupakan bendahara negara memegang amanat sebagai salah satu ultimate shareholders atau pemegang saham pengendali.
Hal itu, kata Yustinus, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) tentang Keuangan Negara dan UU tentang BUMN.
“Kalau di kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan, karena di situ ada tanggung jawab,” katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati itu mengatakan, para pejabat tersebut ditempatkan di BUMN dengan maksud untuk mempermudah koordinasi dengan Kemenkeu, sebagai pemangku kebijakan fiskal.
“Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan,” paparnya.