HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa mereka telah menerima pengajuan banding dari terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dkk.
Pejabat Humas PT Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, pihaknya masih mempelajari berkas banding tersebut sebelum diputuskan bersama-sama.
“Sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan,” kata Binsar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/3).
“Untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” tambahnya.
Berkas Ferdy Sambo pun diserahkan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Berkas permohonan banding keempat terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta dan ter-register dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Ditambahkan oleh Binsar, mengenai kapan hasil banding tersebut akan ditentukan, PT DKI Jakarta merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2014.
“Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan,” pungkasnya.