HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian hari ini resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani ke pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, para tersangka menjalani beberapa proses terlebih dahulu.

“Hari ini memang ada pelimpahan tahap dua terhadap kasus itu,” kata Wisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/3).

Sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Haris Azhar dan Fatia menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan kesehatan oleh pihak medis di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kedua tersangka tersebut pun ternyata sebatas menandatangani berkas terkait dengan proses pelimpahan tahap dua.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Antoro beralasan, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap para tersangka karena dianggap tidak memenuhi kriteria.

“Betul tidak ada, karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan,” kata Dwi.

Dwi kemudian menjelaskan, perubahan mengenai penahanan pun baru akan bisa dilakukan setelah proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim. Baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim,” terangnya.

Haris dan Fatia pun sebelumnya disangkakan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.