HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menilai bahwa persoalan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Tengku Oyong harus disikapi dengan sangat serius.
Apalagi di dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, terhitung sejak hari Kamis, 2 Maret 2023.
“Harus disikapi serius, baik oleh Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial,” kata Fadli Zon dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/3).
Salah satu yang paling mencolok adalah penanganan perkaranya. Fadli Zon menyebut bahwa gugatan Partai PRIMA atas sengketa administrasi dengan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa dilakukan.
Sehingga ia mendorong agar MA dan KY mengambil sikap yakni memeriksa majelis hakim PN Jakarta Pusat sesegera mungkin.
“Untuk menghindari spekulasi politik, MA dan KY sebaiknya segera memeriksa majelis hakim yang terlibat dan memberi mereka sanksi,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR RI tersebut menduga bahwa ada persoalan serius yang harus didalami terhadap para majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut.
“Kenapa mereka pantas diberi sanksi, ada indikasi ketidak-profesionalan yang sangat mencolok. Gugatan yang dilayangkan dan kemudian dimenangkan oleh Partai Prima terhadap KPU adalah gugatan perdata,” terangnya.
Fadli menjelaskan bahwa seharusnya tiga orang hakim di PN Jakarta Pusat tersebut mengetahui bahwa pengadilan perdata hanya terbatas mengadili masalah perdata saja. Sanksi yang dijatuhkan juga sifatnya perdata, paling hanya bersifat ganti rugi.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Tengku Oyong sebagai hakim ketua, dan dibantu dua hakim lainnya yakni H. Bakri dan Dominggus Silaban.
“Nah, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu hingga tahun 2025 jelas berada di luar kewenangan pengadilan perdata,” tegasnya.