HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi mengambil alih kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penarikan ini demi efisiensi penanganan kasus yang melibatkan anak dari pejabat Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun tersebut.
“Dalam rangka untuk optimalisasi penyidikan dan efisiensi penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/3).
Dengan status Agnes yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Hengki menyatakan SDM di Polda Metro Jaya lebih mumpuni dibandingkan di Polres Jakarta Selatan untuk penanganan kasus melibatkan perempuan dan anak.
“Kita menerapkan pola kolaborasi interprofesi untuk memudahkan koordinasi dan kami memiliki penyidik lebih banyak yang khusus menyidik kasus melibatkan perempuan dan anak,” jelasnya.
Hengki juga mengatakan, dengan status Agnes yang masih di bawah umur, maka sebutan untuk kekasih dari Mario Dandy tersebut di kepolisian saat ini adalah sebagai pelaku.
“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” ujarnya.
“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.
Agnes kemudian dijerat oleh penyidik kepolisian dengan Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).