HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk menggaet para eksportir untuk menyimpan uang hasil ekspor mereka di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, dirilis suatu instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE). Instrumen tersebut dirilis untuk memfasilitasi penempatan DHE, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
“Per tanggal 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20appointed bankyang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia,” Direktur Departemen Komunikasi BI, Fadjar Majardi yang dikutip Holopis.com dari laman resmi BI, Kamis (2/3).
Fadjar mengatakan, eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus (reksus) DHE di Bank Indonesia melalui appointed bank atau bank yang telah ditunjuk melalui mekanisme pasar yang berlaku.
Dikatakannya, instrumen ini memiliki sejumlah kelebihan, diantaranya suku bunga valas yang kompetitif dengan memperhatikan tiering nominal dan tenor.
Kemudian kelebihan lainnya yakni pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makro prudensial (RIM), serta agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.
“Kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan bagian dari implementasihasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Desember 2022,” terangnya.